Iklan RBTV Dalam Berita

Ingin Bikin Paspor? Ini Syarat Pembuatan Paspor 2024 Lengkap dengan Rincian Biayanya

Ingin Bikin Paspor? Ini Syarat Pembuatan Paspor 2024 Lengkap dengan Rincian Biayanya

Syarat Pembuatan Paspor 2024--

BACA JUGA:Waspada! Ini Daftar Game Berbahaya di Play Store, Telah Diunduh 15 Juta Kali

Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi

Selain secara daring, Anda juga bisa membuat paspor dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Persiapkan Dokumen
Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.

2. Isi Formulir di Loket Permohonan
Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan tunggu dokumen diperiksa.

3. Dapatkan Tanda Terima Permohonan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Proses Foto, Sidik Jari, dan Wawancara
Lanjutkan proses ke tahap foto, sidik jari, dan wawancara.

BACA JUGA:7 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia!

Syarat Membuat Paspor 2024

Syarat untuk membuat paspor pada tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:

- KTP: KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu Keluarga (KK): KK yang masih berlaku.

- Dokumen Lain: Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

- Surat Kewarganegaraan Indonesia: Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Surat Penetapan Ganti Nama: Jika ada perubahan nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: