Ingin Bikin Paspor? Ini Syarat Pembuatan Paspor 2024 Lengkap dengan Rincian Biayanya
Syarat Pembuatan Paspor 2024--
- Paspor Lama: Bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.
- Dokumen Penunjang: Surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan dokumen lainnya yang relevan.
BACA JUGA:Waspada! Ini Daftar Game Berbahaya di Play Store, Telah Diunduh 15 Juta Kali
Namun, beberapa waktu lalu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini akan memungkinkan Anda untuk tidak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat pembuatan paspor. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru tersebut akan diterapkan.
Biaya Pembuatan Paspor 2024
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor pada tahun 2024:
- Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI: Rp350.000
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik (e-Paspor) untuk WNI: Rp650.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
- Paspor Hilang: Rp1.000.000
- Paspor Rusak: Rp500.000
BACA JUGA:Ini 7 Game yang Dilarang untuk Anak, Termasuk Mobil Legend, Bawa Dampak Buruk
Pembaruan Proses Pembuatan Paspor
Pembaruan yang direncanakan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham bertujuan untuk mempermudah proses pembuatan paspor dengan mengurangi persyaratan dokumen yang perlu dilampirkan.
Integrasi dengan Dukcapil diharapkan dapat mempercepat verifikasi data pemohon, sehingga proses pembuatan paspor menjadi lebih efisien.
Langkah-Langkah Persiapan Sebelum Mengajukan Paspor
1. Cek Masa Berlaku Paspor Lama
Jika Anda sudah memiliki paspor, pastikan masa berlakunya masih cukup untuk perjalanan yang direncanakan. Banyak negara mensyaratkan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: