Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dan Ini Syarat yang Dibutuhkan

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dan Ini Syarat yang Dibutuhkan

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian--

BACA JUGA:Pentingnya Pap Smear, Bisa Cegah Kanker Serviks, Begini Penjelasan Dr Boyke

Hukum Gadai di Indonesia

Di Indonesia, hukum mengenai gadai diatur melalui beberapa peraturan. Berdasarkan pasal 1150 KUHP, terdapat beberapa unsur gadai, yaitu:

  • Hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak
  • Benda bergerak itu diserahkan oleh debitur kepada kreditur
  • Penyerahan benda tersebut untuk jaminan hutang
  • Hak kreditur adalah pelunasan piutangnya dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitur tidak membayar
  • Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditur-kreditur lain
  • Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.

BACA JUGA:5 Ide Bisnis Bikin Cepat Kaya dengan Modal Kecil, Profit Cuan yang Menjanjikan

Berdasarkan aturan tersebut, benda yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual beli.

Umumnya, barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. 

Adapun barang yang tidak dapat digadaikan diantaranya adalah barang milik pemerintah, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.

BACA JUGA:Ragu dan Takut Gulung Tikar? Ini 5 Ide Bisnis dan Investasi yang Bikin Cepat Kaya

Manfaat Gadai Bagi Masyarakat

Lalu sebenarnya, apa saja manfaat gadai yang bisa diperoleh? Berikut beberapa di antaranya:

1. Lebih Cepat Mendapatkan Uang

Sistem gadai berarti menukarkan suatu barang dengan barang lain dalam jangka waktu tertentu. 

Dalam kondisi ini, kamu menjaminkan benda yang memiliki nilai harga atau nilai jual dengan sejumlah uang.

Tidak butuh waktu lama, karena proses gadai terbilang cepat dan tidak menghabiskan banyak waktu.

BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Barang Berharga yang Bisa Digadaikan dan Hasilkan Uang di Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: