Banding Pemkab Seluma di PT-TUN Palembang Kandas, Mantan Kades dan Perangkat Desa Padang Kelapo Kembali Menang
Mantan Kades Padang Kelapo dan perangkatnya di Seluma menang gugatan PTUN --
BACA JUGA:Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat
“Apabila keputusan tetap tidak dilaksanakan maka ada konsekuensinya, kan negara ini kan negara hukum. Keputusan kedudukan sudah inkrah itu seperti undang-undang wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan ada dugaan Pemkab Seluma melawan hukum dalam pengadilan yang ada di Negara Indonesia ini,” tambah Hartanto.
Sementara itu, diketahui polemik dualisme perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang berujung diberhentikannya Kades terpilih On Zaidi, mencuat sejak awal Maret tahun 2020 lalu, pasca ia dilantik sebagai Kepala Desa terpilih, dan kemudian melakukan perombakan struktur pemerintahan desa melalui jalur seleksi.
BACA JUGA:Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima
Lantaran tindakan mantan Kades On Zaidi dinilai Pemkab Seluma telah meresahkan, berimbas terhadap gajinya pun tidak dibayarkan sejak dilantik menjadi kades sejak awal tahun 2020 lalu, lantaran APBDes-nya telah dibekukan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya
Tidak hanya itu, dampak adanya perombakan struktur pemerintahan Desa Padang Kelapo tersebut ditentang Pemkab Seluma karena dinilai menyalahi aturan, yang berujung pemberhentian On Zaidi selaku Kepala Desa dan tidak diakuinya perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi, hingga berujung aksi demonstrasi masyarakat Desa Padang Kelapo ke Kantor Bupati hingga ke rumah dinas Bupati Seluma pada saat itu.
BACA JUGA:Kades dan Lurah Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaannya, Gajinya Lebih Besar Siapa?
“Konsekuensi hukum yang harus ditanggung, bisa secara pidana karena Pemkab Seluma diduga telah menggelapkan gaji dan perangkat desa karena sejak dilantik hingga diberhentikan tidak diberikan gaji sepeserpun, dan secara perdata Pemkab Seluma harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan mantan Kades On Zaidi bersama perangkat desa yang dinonaktifkan, baik itu biaya sewa pengacara, biaya transportasi dan lain sebagainya,” pungkas Hartanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: