Iklan dempo dalam berita

Cara Pengajuan KUR Mikro BNI 2024 Secara Online untuk Pengembangan dan Tambahan Modal Usaha

Cara Pengajuan KUR Mikro BNI 2024 Secara Online untuk Pengembangan dan Tambahan Modal Usaha

Cara Pengajuan KUR Mikro BNI 2024 Secara Online--

NASIONAL, RBTV.CAMKOHA.COMCara pengajuan KUR Mikro BNI 2024 secara online untuk pengembangan dan tambahan modal usaha.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan inisiatif pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin memperoleh akses kredit dengan suku bunga yang rendah dan persyaratan yang mudah dipenuhi.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman Modal Usaha di KUR BNI 2024? Simak Ini Jenis, Suku Bunga dan Limit Pinjaman

Salah satu varian dari program KUR ini adalah KUR BNI yang disediakan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Terdapat sejumlah kelebihan yang dimiliki oleh KUR BNI jika dibandingkan dengan pinjaman dari bank lain.

Keunggulan utamanya terletak pada suku bunga yang sangat ringan, yakni sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman yang dapat mencapai hingga 5 tahun (60 bulan).

BACA JUGA:Simak Berapa Maksimal Pinjaman KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Syarat dan Cara Daftar Melalui Online

Dan menariknya lagi KUR Mikro BNI dapat diajukan secara online. Bagi anda yang lagi butuh dana cepat tanpa ribet simak cara pengajuan KUR Mikro BNI Secara online 2024 di artikel ini.

Pinjaman KUR BNI merupakan salah satu produk kredit yang disediakan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Solusi Kebutuhan Modal UMKM Tanpa Agunan

Dilansir dari laman resmi eForm BNI.co.id berikut ini syarat umum pemohon perorangan KUR MIKRO BNI 2024:

1. Kriteria Pemohon

Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup

2. Perijinan Usaha

  • Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
  • Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: