Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya? Ini Hukumnya Menurut Islam
Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya--
BACA JUGA:Begini Cara Penularan Virus Rubella, Harus Diwaspadai Terutama Ibu Hamil
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya melainkan hanya bisa diwalikan oleh hakim atau penghulu.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: