Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah dapat Warisan? Begini Statusnya Dalam Islam
Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah dapat Warisan--
Namun jika sang ibu meninggal, maka ia berhak mendapatkan warisan. Hal ini sejalan dengan hadits Riwayat Abu Daud yang artinya:
“Rasulullah S.A.W menjadikan hak waris anak li’an (mula’anah) kepoada ibunya dan ahli waris ibu sesudahnnya”.
BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah Secara Online, Cukup Lewat HP
Dan juga pada hadits lain yang berbunyi:
“Dari Ibnu Umar bahwasannya seorang laki-laki menuduh istrinya berzina dan ia tidak mengakui anaknya, maka Rasulullah S.A.W memutuskan perkawinan keduanya, dan anaknya dinasabkan pada ibunya”.
Itulah mengenai warisan anak lahir diluar nikah. Sebagai informasi, ada sejumlah dampak kehamilan diluar nikah pada individu yang harus diketahui.
BACA JUGA:Ternyata Sebelum Thailand, Sudah Ada 35 Negara yang Telah Legalkan Pernikahan Sejenis
Kehamilan diluar nikah dapat memiliki dampak yang signifikan pada individu yang terlibat. Beberapa dampak tersebut antara lain:
1. Konsekuensi Emosional
Kehamilan diluar nikah dapat menyebabkan tingkat stres dan kecemasan yang tinggi pada individu yang terlibat. Merasa tidak siap secara emosional untuk menjadi orangtua, adanya tekanan sosial, dan rasa bersalah karena melanggar norma sosial dapat mengganggu kesejahteraan mental individu tersebut.
BACA JUGA:Dampak Pernikahan Sesama Jenis, Benarkah Pengaruhi Kesehatan Mental?
2. Dampak Ekonomi
Kehamilan diluar nikah sering kali terkait dengan masalah finansial yang signifikan. Individu tersebut mungkin tidak memiliki sumber daya ekonomi yang cukup untuk mendukung anak yang akan lahir, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Resmi Dilegalkan, Ini Sederet Aktor Thailand yang Menikah dengan Sesama Jenis
3. Stigma Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: