Iklan dempo dalam berita

Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah dapat Warisan? Begini Statusnya Dalam Islam

Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah dapat Warisan? Begini Statusnya Dalam Islam

Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah dapat Warisan--

3. Anak diluar perkawinan itu menjadi anak sah, sebagai akibat kedua orang tuanya melangsungkan perkawinan sah.

BACA JUGA:Pelaminan Hancur, Tenda Resepsi Pernikahan di Pasar Tebat Roboh Diterpa Angin Kencang

Berdasarkan ketentuan KUH Perdata pelaksanaan pembagian harta warisan untuk anak luar kawin dapat dilakukan apabila telah mendapat pengakuan dari ayah atau ibu biologisnya yang meninggalkan warisan. 

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak mempunyai hak waris tanpa pengakuan ayah atau ibunya. 

BACA JUGA:Mitos Bulan Apit Bagi Masyarakat Jawa, Dinilai Sial untuk Acara Pernikahan

Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam anak lahir diluar nikah?

Hal ini berbeda dengan hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) UU NO 1 Tahun 1974 jo. Pasal 100 KHI).

BACA JUGA:Hujan saat Pesta Pernikahan Menurut Islam, Pertanda Apa Ya? Ini Penjelasannya

Hukum Islam juga mengatur anak yang lahir di luar perkawinan adalah :

1. Anak mula’anah, adalah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang di li’an dengan suaminya. Status hukum anak mula’anah sama dengan anak hasil zina, ia tidak mengikuti nasab suami ibunya yang me-li’an, tetapi mengikuti nasab ibunya yang melahirkannya, ketentuan ini berlaku juga terhadap kewarisan, perkawinan dan lain-lain.

2. Anak syubhat, statusnya tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menggauli ibunya, kecuali laki-laki itu 

Oleh karena itu, anak yang dilahirkan di luar nikah hanya mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan ibu dan garis keturunan ibunya. 

BACA JUGA:Mitos Malam 1 Suro yang Diyakini Masyarakat Jawa, Dilarang Keluar Rumah hingga Menikah

Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan: 

“Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: