Iklan dempo dalam berita

Inovasi Kejati Bengkulu, Launching Aplikasi SI-PRAKTIF, Fungsinya Ini dan Masyarakat Bisa Pantau

Inovasi Kejati Bengkulu, Launching Aplikasi SI-PRAKTIF, Fungsinya Ini dan Masyarakat Bisa Pantau

Launching Aplikasi SI-PRAKTIF--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Inovasi Kejati Bengkulu, launching aplikasi SI-PRAKTIF, fungsinya ini dan masyarakat bisa pantau.

Inovasi dan terobosan dalam upaya penegakan hukum terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Terbaru, Koordinator Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Alexander Zaldi menerangkan  sebuah aplikasi atau website tentang penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang baru saja diluncurkan.

BACA JUGA:Terbalik, Nelayan Ini Bukannya Menjaring Ikan, Malah Dijaring Polisi Gara-gara Peta Ini

Website yang diberi nama Si-Praktif yang bisa diakses semua orang dengan menggunakan komputer atau smartpone dengan cara memasukkan alamat sipraktif.my.id di kolom pencarian. 

BACA JUGA:Resmi, Cek Daftar 100 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK, Jangan Sampai Tertipu

Koordinator Intel Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi mengatakan, melalui website tersebut akan dijelaskan bagaimana syarat suatu perkara bisa diselesaikan menggunakan resotrative justice.

Contohnya seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

BACA JUGA: Inilah Biji Kopi Asli Indonesia yang Digunakan Starcbuks, Sangat Digemari Seluruh Dunia

"Si-Praktif ini dibuat untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi tentang penghentikan perkara melalui resotrative justice. Masyarakat bisa memperoleh informasi syarat perkara bisa diselesaikan melalui resotrative justice," ungkap Alex.

BACA JUGA:Apa Saja yang Harus Diperhatikan Ketika Servis Motor Matic Injeksi? Simak 5 Tahapannya dan Cara Merawatnya

Koordinator Intel Kejaksaan Tinggi yang akrab dengan awak media ini menjelaskan, melalui Si-Praktif pengunjung bisa melihat siapa saja yang sudah diberikan penghentikan perkara melalui resotrative justice.

Aplikasi ini pun nantinya akan terkoneksi alias terhubung keseluruh Kejari jajaran dan semua perkara yang dihentikan melalui resotrative justice akan terdata di dalam Si-Praktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: