Iklan dempo dalam berita

Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simpel Bisa Melalui Online, Segini Biaya Dendanya

Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simpel Bisa Melalui Online, Segini Biaya Dendanya

Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simpel Bisa Melalui Online, Segini Biaya Dendanya--foto:ist

Kamera tilang elektronik dapat menindak pengendara yang menerobos lampu merah. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 287. Anda dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

Demikianlah ulasan mengenai cara cek denda tilang elektronik berserta dendanya. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: