Tabel Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dalam Razia Kendaraan 2024
![Tabel Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dalam Razia Kendaraan 2024](https://rbtv.disway.id/upload/c96701d0482a19870ad2bbfa96ae0304.jpeg)
Tabel Denda Tilang--
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Menggunakan HP saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp 250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
6. Melebihi batas kecepatan
Mengendarai kendaraan di jalan tetap harus memperhatikan keselamatan serta batas kecepatan. Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Aktifkan Paylater Livin Mandiri, Limit Maksimal Rp 20 Juta, Angsuran Hingga 12 Bulan
7. Berkendara di bawah umur
Ada minimal usia seseorang bisa berkendara. Usia menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta karena tidak memiliki SIM.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Super Air Jet Kembali Buka Rute Penerbangan Bengkulu-Batam
8. Roda dua berboncengan lebih dari satu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: