Iklan RBTV Dalam Berita

Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali? Begini Prosedur LPS

Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali? Begini Prosedur LPS

Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali--

1. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id 

2. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar: 

  • Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah 
  • Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro) 
  • Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan 

3. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain: 

  • Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan 
  • Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan) 
  • Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat) 
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya 
  • Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.

BACA JUGA:BCA Kembali Dinobatkan Menjadi Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes 2024

Begini proses LPS melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut: 

1. Rekonsiliasi 

LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

2. Verifikasi 

LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

3. Lama Proses Rekosiliasi dan Verifikasi 

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS www.lps.go.id. 

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. 

4. LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang 

LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Aktifkan Paylater Livin Mandiri, Limit Maksimal Rp 20 Juta, Angsuran Hingga 12 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: