Prositusi online - 5 Gadis Muda Asal Vietnam dan Seorang Mucikari Ditangkap Petugas Imigrasi di Hotel
5 Gadis Muda Asal Vietnam dan Seorang Mucikari Ditangkap Petugas Imigrasi di Hotel--
BACA JUGA:Cara Beli Paket Data Via BRImo, Bisa Dapat Iphone dan 1 Gram Emas, Catat Tanggalnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
Andika juga mengatakan jika bersama dengan lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok.
BACA JUGA:Berlaku Seumur Hidup, Bisakah Ganti Foto KTP tanpa Perlu Datang ke Dukcapil?
Tak hanya itu, adapun juga didapati 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp 50 juta, dan alat komunikasi berupa telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN.
Selanjutnya, ia mengatakan, apabila keenam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.
"Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," tutur Andika.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini Manfaat Mengunyah Permen Karet Bagi Kesehatan
Diketahui, prostitusi adalah fenomena yang telah ada sepanjang sejarah manusia. Namun, dengan berkembangnya teknologi dan internet, praktik prostitusi juga mengalami perubahan yang signifikan.
Prostitusi online, atau sering disebut juga dengan istilah "seks daring", telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus seperti ini bukan hal yang baru terjadi di Indonesia, bahkan sebelum ini pun banyak kasus-kasus seperti ini terjadi sekalipun pada orang-orang yang berpengaruh di negara.
BACA JUGA:Asyik! Brimo Bagikan Iphone 15 Pro dan Logam Mulia, Ini Cara Dapatkannya
Prostitusi online adalah praktik prostitusi yang dilakukan melalui internet. Dalam bentuk yang paling sederhana, para pelaku prostitusi menyediakan jasa seksual mereka melalui platform online seperti situs web khusus, aplikasi seluler, atau media sosial.
Para pelanggan dapat dengan mudah mengakses dan memesan jasa seksual ini melalui platform tersebut.
BACA JUGA:Isu Pemekaran di Wilayah Sumatera dan Bengkulu, Ini Daftar Calon Kabupaten Kota Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: