Iklan dempo dalam berita

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Bayar Setiap Bulan tapi Tidak Pernah Pakai BPJS Kesehatan

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Bayar Setiap Bulan tapi Tidak Pernah Pakai BPJS Kesehatan

Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?--

Melansir dari situs informasi digital milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan preminya meskipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dengan asuransi negara ini.

Pasalnya BPJS Kesehatan menganut mekanisme atau sistem gotong royong. 

Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?

Akan tetapi, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.

Apabila peserta sakit atau manfaat jaminan ingin dipakai atau diklaim, maka layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024

Sedangkan untuk perubahan tarif, pemerintah menargetkan paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025.

Selama masa transisi ini pemerintah memutuskan besaran iuran masih akan merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Itu artinya iuran yang berlaku hingga bulan Juni 2024 ini masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah yang menggunakan sistem kelas.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yakni:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: