Jumlahnya Terbatas, Ini Kriteria serta Syarat Kendaraan Subsidi Solar, Jangan Salah Sasaran!
Kriteria kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi--
Kereta Api
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
2. Transportasi Air
Transportasi Air Perseorangan atau Umum
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
BACA JUGA:Siap-siap Kebijakan Baru BBM Subsidi, Ini Daftar dan Jenis Mobil Boleh Pakai Subsidi Solar-Pertalite
Kapal Berbendera Indonesia
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri untuk angkutan umum penumpang, sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal pelayaran rakyat atau perintis, semuanya berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
3. Pelayanan Umum
Krematorium dan Tempat Ibadah
- Digunakan untuk proses pembakaran dan/atau penerangan, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
BACA JUGA:Alasan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Dihapus Kemendikbud, Apa Penggantinya?
Panti Asuhan dan Panti Jompo
- Digunakan untuk penerangan, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D, serta Puskesmas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: