Siap-siap, Tahapan Pilkades Serentak di Seluma Segera Dimulai, Ini Syarat Mencalon Kades
Pemkab Seluma sedang mempersiapkan agenda pemilihan Kades serentak--
BACA JUGA:Ini 3 Amalan yang Dianjurkan pada 10 Hari Terakhir Ramadan
7. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,
8. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,
9. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat,
10. Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatannya,
BACA JUGA:Khong Guan Disebut Duduki Kasta Tertinggi Cemilan Lebaran, Siapa Pemiliknya?
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan Diri sebagai karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honorer apabila terpilih sebagai kepala desa diatas materai Rp. 10.000,-.
12. Surat persetujuan/ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau serendah-rendahnya Sekretaris Daerah bagi PNS ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: