Iklan RBTV Dalam Berita

ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat

ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat

Di daerah tertentu, ASN dilarang gadaikan SK--

Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, ASN di Kota Madiun juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.

Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima ASN di Kota Madiun:

 

1. Tunjangan Kinerja (tukin)

Menjadi seorang karyawan di Kota Madiun pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.

 

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

 

3. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

 

4. Tunjangan Makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: