ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat
Di daerah tertentu, ASN dilarang gadaikan SK--
Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Dinas
Seorang PNS di Kota Madiun pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan.
Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas di Kota Madiun meliputi:
- Biaya penginapan
- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
- Uang transportasi pegawai
Biaya representatif
- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: