Ini Syarat Jadi Peserta Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, Cek Cara Daftarnya
Program rujuk balik BPJS Kesehatan--
3. Buku pemantauan Peserta PRB-Prolanis (jika sudah dimiliki).
BACA JUGA:Jelang Mahasiswa Baru Masuk Kampus, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Tekankan Hal Berikut
Peserta PRB kemudian akan menerima obat yang cukup untuk kebutuhan paling banyak 30 hari. Pelayanan obat ini dapat diakses di Apotek PRB, ruang farmasi Puskesmas, atau Instalasi Farmasi Klinik Pratama yang telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, diharapkan penderita penyakit kronis dapat mendapatkan pelayanan yang optimal dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Semua ini adalah langkah konkret menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Cara Menggunakan Layanan Program Rujuk Balik BPJS Untuk Pasien Kronis
Jika sudah melengkapi syarat dan dokumen, Anda harus tahu prosedurnya terlebih dahulu, agar Anda bisa menggunakan layanan program rujuk balik.
BACA JUGA:Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Mudah Daftar KIS Online
1. Berkunjung Ke Faskes Tingkat Pertama
Pertama pasien kronis berkunjung ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan), untuk minta rujukan ke rumah sakit.
Biasanya pasien kronis yang belum stabil harus mendapatkan layanan dari dokter spesialis rumah sakit, tanpa dimintapun dokter faskes tingkat pertama akan merujuk pasien ke rumah sakit.
2. Menuju Rumah Sakit Dan Membuat Surat Eligibilitas Peserta
Setelah di rumah sakit, lakukan pendaftaran pasien di loket pendaftaran untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta sebagai tanda pendaftarannya menggunakan BPJS. Persyaratan berobat dengan BPJS di rumah sakit adalah sebagai berikut:
- Kartu BPJS / KIS asli dan fotokopi
- Surat Rujukan BPJS dan fotokopi
- KTP dan KK serta fotokopinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: