Iklan dempo dalam berita

Gelar Turnamen Mini Soccer, Cara Kajati Bengkulu Kampanye Lawan Judi Online di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Gelar Turnamen Mini Soccer, Cara Kajati Bengkulu Kampanye Lawan Judi Online di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Cara Kajati Bengkulu Kampanye Lawan Judi Online di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 --

BACA JUGA:Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Tak hanya itu, Presiden juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. 

Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.

Adapun, banyak sekali bahaya ketagihan judi online yang bisa ditimbulkan,baik dari segi psikolog maupun sosial. Lalu, apa saja bahaya ketagihan judi online? Lebih jelasnya, simak informasi berikut.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Ketua Umum Pengprov Perbakin Bengkulu Jeffri Subarkah Pasang Target Ini


--

Bahaya Ketagihan Judi Online

1. Kerugian Finansial

Salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah risiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi. 

Mereka berani terus mengeluarkan uang, bahkan jika mereka mengalami kerugian beruntun, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan kemenangan besar. 

Akibatnya, para pemain judi online akan mengalami kerugian finansial yang berakhir dengan utang, kehilangan tabungan, hingga harta benda. 

BACA JUGA:Jadi Pengganti BNI Mobile Banking, Proses Migrasi Wonder by BNI Butuh Waktu hingga 12 Bulan

2. Merusak Kesehatan Mental

Bahaya ketagihan judi online selanjutnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka. 

Kerugian finansial bisa memicu menjadi pemicu paling utama timbulnya gejala rusaknya kesehatan mental. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: