Iklan dempo dalam berita

KIS Kamu Aktif atau tidak, Ini 6 Cara Mengecek KIS, Bisa Online atau SMS

KIS Kamu Aktif atau tidak, Ini 6 Cara Mengecek KIS, Bisa Online atau SMS

6 Cara Mengecek KIS--

1. Proteksi kesehatan seumur hidup

Meskipun perbedaan KIS dan BPJS terkesan signifikan, keduanya sama-sama berperan dalam menghadirkan proteksi kesehatan yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

Baik Anda pemegang kartu BPJS Kesehatan atau Anda mengenal pihak yang memiliki Kartu Indonesia Sehat, keduanya sama-sama akan memberikan proteksi kesehatan seumur hidup. 

Proteksi seumur hidup yang ditawarkan oleh pemerintah melalui program JKN yang menaungi perbedaan KIS dan BPJS ini akan memberikan rasa aman bagi Anda dan keluarga.

Yang mana Nada dan keluarga merupakan peserta dan masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan akses atau pertolongan kesehatan di saat-saat genting dan mendadak.

BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan

2. Program JKN Menanggung Hampir Semua Jenis Penyakit

Demi memberikan proteksi secara menyeluruh, tidak ada perbedaan KIS dan BPJS terkait penangan penyakit yang diderita oleh pemilik kartunya. 

Baik KIS maupun BPJS diklaim mampu memberikan proteksi jaminan kesehatan yang dapat menanggung hampir seluruh jenis penyakit. 

Informasi tersebut tentu akan memberi rasa lega bagi Anda sebagai masyarakat Indonesia yang saat ini dilanda rasa khawatir terkait berkembangnya virus Corona di lingkungan Anda. 

BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Rasa lega tersebut juga hadir karena Anda memahami bahwa program JKN yang digalangkan oleh pemerintah ini menawarkan jaminan kesehatan yang sifatnya menyeluruh atau holistik.

Meskipun begitu, perlu ada sedikit catatan pada perbedaan KIS dan BPJS bagi Anda pemegang kartu layanan BPJS Kesehatan. Ada beberapa klasifikasi penanganan medis atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN dari pemerintah ini. 

Mengacu pada pedoman Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak menanggung jaminan kesehatan yang memiliki sifat, estetis, alternatif, infertilitas, dan juga komplementer.

BACA JUGA:Inilah 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Praktis Tanpa Perlu Datang ke Kantor Layanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: