Iklan dempo dalam berita

Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK--

BACA JUGA:Tajir Melintir! Ini Daftar 7 Pengacara Terkaya di Indonesia 2024, Hartanya Rp 4,5 Triliun

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi di Tahun Anggaran 2024

Pada tahun 2024, tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK akan dibayarkan sebanyak empat kali dalam satu tahun, yaitu setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairannya:

- Pencairan I: Bulan April

- Pencairan II: Bulan Juli

- Pencairan III: Bulan Oktober

- Pencairan IV: Bulan November

Proses pencairan tunjangan ini mungkin tidak serempak di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini bergantung pada kinerja masing-masing pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan administrasi pencairan tunjangan sertifikasi.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini, diharapkan para guru PPPK dapat lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas mereka. Tunjangan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai dorongan agar para pendidik dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bagi guru PPPK yang belum memenuhi syarat, diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menikmati tunjangan yang disediakan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Terduga Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Bengkulu Utara, Ini Tindakan Polisi

Untuk informasi tambahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki tugas-tugas yang sama dengan ASN lainnya:

- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
ASN PPPK juga harus bersikap profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: