Amankan Barang Bukti OTT Rp 27 Juta, Kejari Seluma Tetapkan Satu Tersangka
Kejari Seluma merilis hasil OTT pungli SK P3K--
"Jadi modusnya mengatakan apabila SK P3K hendak dikeluarkan pada April ini oleh pihak BKN, maka harus membayar uang sebesar 300 ribu per kepala, tetapi bila tidak mengumpulkan uang tersebut maka SK tersebut diterbitkan paling cepat bulan Agustus mendatang," jelas Andi Setiawan.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: