Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH Bulan Juli 2024, Cukup dari Hp, Kunjungi Laman Ini

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH Bulan Juli 2024, Cukup dari Hp, Kunjungi Laman Ini

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH Bulan Juli 2024--

- Tahap 4: Bakal cair sekitar bulan Oktober, November, dan Desember 2024.

Untuk tahap 3, jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 telah diumumkan. Proses verifikasi dan pencairan dimulai dari awal hingga akhir bulan. 

BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Gowa Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa

Anda bisa mengambil uang tunai di Kantor Pos atau melalui Bank Himbara dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anda juga bisa menerima uang tunai langsung di rumah Anda melalui layanan door to door dari Pos Indonesia.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Dirangkum dari detikFinance, berikut ini adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.

3. Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

BACA JUGA:6 Rekomendasi HP OPPO Kamera Terbaik 2024, Ada Incaranmu?

Nominal Bansos PKH 2024

Besaran nominal Bansos PKH 2024 dibagi atas tujuh kategori. Berikut adalah uraian masing-masing kategorinya:

  1. Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
  2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
  7. Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.

BACA JUGA:Cari Istri di Pantai Panjang Hingga Dini Hari, Seorang Pria Tewas Dikeroyok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: