Buruan Cek Saldo Rekening, Sekitar 2 Juta ASN Sudah Terima THR
Ilustrasi. Sekitar 2 juta ASN sudah menerima pembayaran THR--
PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
2. Tunjangan anak PNS
Adapun besaran tunjangan anak, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
BACA JUGA:Ini Gaji Terbaru 2023 Perangkat Desa dan Kades, Cek Juga Hak Cuti, Tunjangan dan 14 Kewajiban Kades
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: