Buruan Cek Saldo Rekening, Sekitar 2 Juta ASN Sudah Terima THR
Ilustrasi. Sekitar 2 juta ASN sudah menerima pembayaran THR--
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
BACA JUGA:Ada BSU Prakerja RP 4,2 Juta, Daftarkan Nama Anda di Sini
Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Maka dosen, dapat diberikan 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.
Berikut ini, daftar tunjangan yang masuk dalam komponen THR PNS 2023:
1. Tunjangan Suami/Istri PNS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: