Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta
Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta--
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tidak hanya Sekadar Jabatan, Berikut Tugas, Masa Jabatan dan Gaji Ketua RT serta RW
Kemudian dalam pasal 55, ada beberapa hak BPD yang diatur, yaitu;
1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
2. Mengajukan pertanyaan;
3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
4. Memilih dan dipilih; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: