Iklan RBTV Dalam Berita

Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta

Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta

Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta--

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;

9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Tidak hanya Sekadar Jabatan, Berikut Tugas, Masa Jabatan dan Gaji Ketua RT serta RW

 

Kemudian dalam pasal 55, ada beberapa hak BPD yang diatur, yaitu; 

 

1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

2. Mengajukan pertanyaan;

3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;

4. Memilih dan dipilih; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: