Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta
Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta--
5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BACA JUGA:Berikut Materi Tes Akademik Seleksi Bintara Polri, Pahami agar Lolos Seleksi
Dengan banyaknya tugas penting yang diemban, prihatin ketika melihat gaji yang diterima oleh BPD dapat dikatakan masih belum memberikan kesejahteraan bagi anggota BPD itu sendiri.
BACA JUGA:Buruan Cek Saldo Rekening, Sekitar 2 Juta ASN Sudah Terima THR
Sebab, pucuk regulasi tersebut tidak mengatur besaran gaji yang diterima oleh BPD. Bahkan dalam regulasi itu juga, tidak ada disebutkan gaji, melainkan hanya berupa tunjangan.
Tunjangan untuk BPD dibagi menjadi dua jeni, yakni tunjangan Tugas dan Fungsi, dan Tunjangan Lainnya atau Tunjangan Kinerja.
Besaran tunjangan untuk BPD, ditetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), oleh Kepala Daerah di masing-masing daerah Kabupaten/Kota.
Sehingga nilai tunjangan BPD di setiap daerah menjadi bervariasi. Lazim ketika melihat fakta bahwa tunjangan yang diberikan kepada BPD di beberapa daerah, terpaut jauh dengan penghasilan tetap (Siltap) yang diterima oleh perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: