Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2024 Siap Cair, Segini Nominalnya
Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2024--
Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III telah dijadwalkan untuk mulai dibayarkan pada bulan Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 yang ditetapkan pada akhir tahun lalu mengenai mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi untuk guru ASN, termasuk guru PPPK.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini adalah daftar gaji pokok PPPK tahun 2024 berdasarkan masa kerja tersingkat, minimal satu tahun, sesuai Perpres 11/2014:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900.
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan
Rentang gaji tersebut berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK, yaitu:
1. Jabatan Fungsional Tertentu.
2. Pimpinan Tinggi.
3. Jabatan Lain Sesuai Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Guru PPPK memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan status kepegawaian yang lebih baik, diharapkan para guru PPPK dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, dengan adanya tunjangan yang menarik, para guru diharapkan dapat lebih termotivasi dalam menjalankan profesinya.
Proses seleksi untuk menjadi guru PPPK juga tidak mudah. Para calon guru harus melalui serangkaian tes dan seleksi yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para guru yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, para guru PPPK juga harus terus mengikuti perkembangan dalam dunia pendidikan dan terus meningkatkan kompetensinya.
BACA JUGA:Segini Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS 2024, Sudah Cek Berapa Nominalnya?
Selain tunjangan sertifikasi, para guru PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentunya menjadi tambahan motivasi bagi para guru untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik dalam tugasnya.
Namun, meskipun terdapat berbagai tunjangan dan fasilitas yang menarik, menjadi seorang guru PPPK juga memiliki tantangan tersendiri. Para guru harus mampu menghadapi berbagai permasalahan yang muncul dalam proses belajar mengajar.
Mereka juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan metode pembelajaran yang terus berkembang. Selain itu, para guru juga harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan siswa, orang tua, dan pihak sekolah lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, para guru PPPK juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi siswa-siswinya. Mereka harus mampu memberikan contoh yang baik dalam sikap dan perilaku. Selain itu, para guru juga harus mampu menginspirasi siswa-siswinya untuk terus belajar dan berprestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: