Inilah 5 Negara yang Melegalkan Poligami, Mulai dari Arab Saudi hingga Kamerun
5 Negara yang melegalkan poligami--ist
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, seorang pria dapat diberikan izin oleh pengadilan untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak terkait.
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, pengadilan akan memberikan izin kepada suami yang melakukan poligami, jika istri tidak memenuhi kewajibannya, istri menderita penyakit serius yang tidak dapat disembuhkan atau mendapat cacat fisik, atau istri tidak bisa melahirkan keturunan.
Pada Pasal 5 (1) disebutkan bahwa poligami dapat diajukan jika suami memenuhi beberapa syarat, seperti kebutuhan anak dan istrinya terpenuhi serta dan suami menjamin akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Lebih lanjut, acuan hukum yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi mereka yang beragama Islam. Selain menyatakan bahwa suami harus dapat izin Pengadilan Agama, poligami dibatasi hanya sampai empat istri dalam waktu bersamaan.
3. Mesir
Mesir juga menjadi salah satu negara yang melegalkan poligami. Praktik poligami di Mesir umumnya dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir banyaknya perawan tua di Negeri Piramida itu. Namun, poligami juga berimbas pada perceraian.
Mengutip Daily News Egypt (Maret 2019), ada hubungan signifikan antara poligami dengan tingkat perceraian yang meningkat.
Dalam sejumlah kasus, istri justru meminta cerai ketika suaminya melakukan poligami. Dalam RUU status pribadi baru yang diajukan seorang anggota parlemen, pada Pasal 14 disebutkan, jika suami hendak melakukan poligami, ia harus mengajukan permohonan kepada hakim pengadilan keluarga, yang akan memberitahukan kepada si istri mengenai keinginan suaminya tersebut serta memberitahukan kepada wanita yang hendak dinikahi bahwa lelaki tersebut telah memiliki istri.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Menanti Calon Lawan Indonesia
4. Iran
Iran juga mengizinkan pria muslim untuk memiliki hingga empat istri. Namun, tindakan tersebut harus mendapatkan keputusan dari pengadilan yang mengonfirmasi persetujuan pasangan pertama dan kemampuannya untuk memperlakukan para istri secara setara.
Menurut ajaran Syiah, laki-laki Iran sudah dapat mengambil sejumlah pasangan sementara tanpa memberi tahu istri mereka.
Hal itu sebenarnya tidak dianjurkan karena istri sementara kadang-kadang mengalami pengucilan sosial dan anak-anak mereka mungkin mengalami kesulitan memperoleh layanan publik.
5. Kamerun
Praktik poligami banyak ditemukan di negara-negara di Afrika bagian barat dan tengah, salah satunya di Kamerun. Kamerun, yang terletak di tengah Afrika, mengenal paktik poligami sejak lama. Dalam masyarakat tradisional, orang yang menjadi penguasa adat dapat memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: