Inilah 5 Negara yang Melegalkan Poligami, Mulai dari Arab Saudi hingga Kamerun
5 Negara yang melegalkan poligami--ist
Selain itu, sesuai tradisi, ketika penguasa adat atau raja meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengambil alih para istri yang ditinggalkan.
Masyarakat mempercayai bahwa lelaki yang mempunyai banyak istri dan keturunan akan memiliki kekuatan supranatural, di samping juga meningkatkan kondisi dan status ekonomi.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2024 Siap Cair, Segini Nominalnya
Berbeda dengan 5 negara di atas yang melegalkan poligami, tiga negara ini justru melarang dilakukannya poligami. Berikut informasinya:
1. Australia
Poligami dinilai ilegal di Negeri Kanguru ini. Menurut informasi yang terdapat dalam laman Lexology, poligami berarti menjalani lebih dari satu pernikahan di waktu yang sama.
Apabila seseorang sudah menikah secara sah di luar Australia, maka ia tidak boleh menikahi orang yang berbeda di Australia.
Hal tersebut sesuai dengan UU Perkawinan tahun 1961. Praktek poligami tidak sah alias ilegal di negara tersebut karena dianggap kuno dan tidak sesuai dengan konsep kesejahteraan sosial.
2. Turki
Negara Islam pertama yang melarang poligami adalah Turki. Mengutip artikel milik Vita Fitriana bertajuk ‘Hukum Keluarga di Turki Sebagai Upaya Perdana Pembaharuan Hukum Islam’, UU di negara tersebut secara gamblang melarang adanya perkawinan diatas perkawinan yang sah dan masih berlaku.
Meskipun demikian, negara ini pernah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan poligami, seperti yang ada dalam UU di tahun 1917. Syaratnya, suami harus berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, kebijakan itu resmi dilarang pada 1926.
BACA JUGA:Viral! Tudingan Roti Aoka Mengandung Bahan Berbahaya, Komisi IX DPR Minta BPOM Klarifikasi
3. Tunisia
Melansir artikel internasional berjudul ‘Poligamy in Muslim Countries: A Comparative Study in Tunisia, Saudi Arabia and Indonesia’, Tunisia resmi melarang masyarakatnya untuk melakukan poligami pada 1958.
Peraturan itu tercantum dalam pasal 18 dalam Code of Personal Status, yang mengatur tentang perkawinan dan hukum waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: