Inilah 5 Negara yang Melegalkan Poligami, Mulai dari Arab Saudi hingga Kamerun
5 Negara yang melegalkan poligami--ist
Disebutkan, pria dilarang menikah lagi sebelum berpisah secara sah dengan istri pertamanya.
Jika ada yang melanggar, dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 1 hingga 2 tahun atau denda. Bahkan, bisa dikenakan kurungan penjara dan denda.
Demikianlah daftar negara yang melegalkan poligami berserta negara yang melarangnya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: