Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini

Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini

Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024--

19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Jika melihat dari syarat-syarat di atas, isu mengenai Kaesang Pangarep yang disebut akan maju Pilgub 2024 seharusnya tidak bisa. Hal tersebut lantaran usia Kaesang belum memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon Gubernur di Indonesia.

Karena dari UU Pilkada di atas sudah jelas bahwa usia minimal calon gubernur yang bisa ikut Pilkada Serentak 2024 itu adalah 30 tahun, sementara usia Kaesang baru 29 tahun saat pendaftaran Pilgub dan Pilkada karena Kaesang merupakan pria kelahiran 25 Desember 1994.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Silakan Buktikan Sendiri

Jadwal Persiapan dan Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 membutuhkan persiapan yang matang agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar.

Jadwal persiapan dan pendaftaran calon Pilkada 2024 telah ditetapkan untuk memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.

Tahap persiapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang harus diselesaikan paling lambat pada Jumat, 26 Januari 2024. Berikut jadwal persiapan dan pendaftaran calon Pilkada Serentak 2024:

1. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

2. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.

4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Mulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Mulai Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: