Iklan dempo dalam berita

Adu Mulut Ormas Vs LSM, Minta Laporan Dugaan Pungli di SD Dicabut!

Adu Mulut Ormas Vs LSM, Minta Laporan Dugaan Pungli di SD Dicabut!

Adu Mulut Ormas Vs LSM--

Mendengar kabar itu, Sugiyono segera merekam percakapan tersebut dan mengirimkannya ke Polres Kebumen agar jika terjadi sesuatu, dapat segera diketahui oleh pihak berwenang.

Namun, hingga dugaan intimidasi terjadi, tidak ada satu pun polisi yang datang atau menghubungi. Sugiyono dengan tegas menolak permintaan oknum Pemuda Pancasila untuk mencabut laporannya terkait pungli di sekolah dasar tersebut.

"Saya tidak akan mencabut laporan itu kapan pun," ujarnya.

Kasus ini menimbulkan perhatian besar di kalangan masyarakat dan media sosial. Banyak netizen yang mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggota ormas tersebut.

Mereka menganggap tindakan ini tidak pantas dan tidak sesuai dengan semangat kebersamaan dan keadilan. Beberapa netizen juga mempertanyakan keberadaan pihak kepolisian yang seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada warga yang melaporkan dugaan pungli.

BACA JUGA:Heboh! Perkelahian 2 Nenek di Pasar, Benarkah Terlibat Cinta Segitiga?

Sebaliknya, ada juga yang memberikan dukungan kepada Sugiyono dan mengapresiasi keberaniannya dalam menghadapi intimidasi tersebut. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kasus ini juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya keberadaan LPKSM dan organisasi serupa dalam melindungi hak-hak konsumen dan masyarakat. Peran mereka sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang bersih dari praktik pungli dan korupsi.

Diharapkan pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada Sugiyono serta orang tua murid yang terlibat dalam kasus ini. Semua pihak juga diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum yang ada, tanpa perlu melakukan intimidasi atau kekerasan.

Untuk diketahui, dari beberapa sumber menyebutkan bahwa LPKS biasa juga dikenal dengan LSM.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: