Berdasarkan KUHAP, Ini Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap
Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap--
Berikut adalah beberapa bentuk ganti rugi yang dapat diterima oleh korban salah tangkap:
1. Ganti Rugi Materil
Kompensasi finansial untuk kerugian yang bersifat ekonomis, seperti kehilangan pendapatan atau kerusakan harta benda selama masa penahanan.
2. Ganti Rugi Immaterial
Kompensasi untuk kerugian yang bersifat non-ekonomis, seperti penderitaan mental, stigma sosial, dan dampak psikologis lainnya.
3. Rehabilitasi
Pemulihan nama baik korban melalui pernyataan resmi dari pihak berwenang bahwa korban tidak bersalah.
BACA JUGA:Viral Anjing Pemburu Babi Disiksa di Tengah Hutan, Aktivis Pecinta Hewan Buka Suara
Besaran Ganti Rugi Korban Salah Tangkap
Besaran ganti rugi yang bisa diterima korban salah tangkap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015.
Besaran ganti kerugian yang akan didapat oleh korban salah tangkap adalah minimal Rp 500.000 dan paling banyak Rp 100 juta.
Tapi, jika kekeliruan atau kesalahan penangkapan atau penahanan yang dialaminya mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian yang diterima adalah Rp 25 juta-Rp 300 juta.
Sementara itu, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan kematian, maka besarnya ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp 50 juta-Rp 600 juta.
BACA JUGA:PHK Massal, 1.146 Karyawan Bank Commonwealth Terdampak, Pesangon Aman?
Contoh Kasus Korban Salah Tangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: