Berdasarkan KUHAP, Ini Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap
Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap--
Sebagai referensi, kami akan menguraikan kasus korban salah tangkap yang dialami oleh Vegi Setiawan yang terjadi belakangan ini.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Oleh karenanya, terhadap Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:7 Game Penghasil Uang, Bisa Langsung Cair ke Rekening, Silakan Unduh
Menanggapi putusan bebas terhadap Pegi Setiawan, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Namun, menurut dia, institusi kepolisian biasanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi ketimbang menempuh proses hukum seperti sidang praperadilan.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.
BACA JUGA:Adu Mulut Ormas Vs LSM, Minta Laporan Dugaan Pungli di SD Dicabut!
Hanya saja, dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui tidak mencantumkan petitum mengenai ganti kerugian tersebut.
Melainkan, hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon yakni Polda Jabar.
Kemudian, meminta agar kedudukan dan harkat, serta martabat Pegi Setiawan selaku pemohon dikembalikan.
Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.
BACA JUGA:Libatkan Dukcapil dan Korda APD, KPU Seluma Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: