Iklan RBTV Dalam Berita

Berdasarkan KUHAP, Ini Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap

Berdasarkan KUHAP, Ini Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap

Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap--

Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:

  1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
  4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. 
  6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
  7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  9. Membebankan biaya perkara pada negara.

BACA JUGA:Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini

Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
  7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

BACA JUGA:Manfaatkan 5 Game Penghasil Saldo DANA Ini untuk Hasilkan Cuan, Nomor 5 Cocok Buat Kamu

Demikian ulasan mengenai bentuk ganti rugi korban salah tangkap, berserta contoh kasusnya. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: