Berdasarkan KUHAP, Ini Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap
Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap--
Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:
- Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
- Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
- Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
- Membebankan biaya perkara pada negara.
BACA JUGA:Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, Minimal Usia Segini
Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Menetapkan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
- Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
BACA JUGA:Manfaatkan 5 Game Penghasil Saldo DANA Ini untuk Hasilkan Cuan, Nomor 5 Cocok Buat Kamu
Demikian ulasan mengenai bentuk ganti rugi korban salah tangkap, berserta contoh kasusnya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: