Iklan dempo dalam berita

Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%--

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini:

  • Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  • Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
  • Pada waktu penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN

BACA JUGA:Pemilik Motor Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pajak Motor Honda Scoopy dan Dendanya

Namun, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan.

Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang diunggah akan di-reject oleh DJP.

BACA JUGA:Skuter Matik Klasik Incaran Kaum Muda, Ternyata Segini Jumlah Pajak Motor Honda Stylo

PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak di atas dan bagi PKP pembeli, dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan tersebut.

BACA JUGA:Terbaru, Segini Jumlah Pajak Motor Honda BeAt yang Harus Dibayar Wajib Pajak

Demikian ulasan mengenai informasi denda tidak menerbitkan faktur pajak. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: