Iklan dempo dalam berita

Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%--

Sanksi administrasi berupa denda 2% ini juga dikenakan atas PKP yang menerbitkan faktur pajak, namun tidak melaporkan tepat waktu. 

Sementara tindakan pidana tida termasuk dalam sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, lantaran sanksi pidana hanya diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya alias membuat faktur pajak fiktif.

BACA JUGA:Rincian Biaya Pajak Motor Yamaha Lexi, Lengkap dengan Tipe dan Tahun Rilisnya!

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak

Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, PKP wajib membuat Faktur Pajak pada saat:

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
  5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

BACA JUGA:Daftar Pajak Motor Yamaha Aerox Tipe Lawas dan Terbaru 2024, Segini Besarannya

Syarat pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setidaknya paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP

b. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

  • Nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
  • Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
  • Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga

d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

BACA JUGA:Daftar Pajak Motor Honda PCX, Berdasarkan Tipe dan Tahun Rilisnya yang Perlu Diketahui Bagi para Penggunanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: