Iklan dempo dalam berita

Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Catat Batas Waktu Penerbitannya, Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%, Ada Dasar Hukumnya

Faktur Pajak Tidak Terbit Bisa Kena Sanksi 2%--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat batas waktu penerbitannya, faktur pajak tidak terbit bisa kena sanksi 2%, ada dasar hukumnya.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak merupakan hukuman yang diberikan kepada perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menjalankan kewajibannya, yakni membuat dan melaporkan faktur pajak.

BACA JUGA:Apa Itu Pita Cukai Rokok? Ini 4 Fungsinya dan Dampak Penggunaan Pajaknya

Pemerintah sendiri menetapkan aturan batas waktu penerbitan faktur pajak bukanlah tanpa alasan. Secara umum, tujuan utama aturan tersebut adalah untuk memastikan pungutan pajak, dalam hal ini PPN dan PPnBM, terlaksana secara penuh.

Penetapan batas waktu penerbitan Faktur Pajak juga diperlukan untuk menyelaraskan perhitungan pajak.

Artinya, ketentuan ini juga diperlukan untuk melakukan penyelarasan pengakuan penghasilan di dalam perhitungan peredaran usaha.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Biasanya hal ini digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.

Faktur pajak yang menunjukan bukti pemotongan dan pemungutan pajak terutang ini sangat penting dalam perpajakan, sehingga adanya ketidakpatuhan serta adanya penyalahgunaan pembuatan dan pelaporan faktur pajak membuat pemungutan PPN tidak berhasil dan ini artinya merugikan negara.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kebumen ‘Special Untung 4x Lipat’

Dasar Hukum Pemberian Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak diatur dalam dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja pada Pasal 113 angka 6.

Secara singkat, Pasal 113 menyebutkan bahwa PKP yang tidak membuat faktur pajak elektronik akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sanksi yang sama juga dikenakan bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak namun tidak melaporkan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: