Iklan RBTV Dalam Berita

Lebih dari 500 Akun Dompet Digital Diblokir Kominfo Karena Terindikasi Judi Online, Bisakah Diaktifkan Lagi?

Lebih dari 500 Akun Dompet Digital Diblokir Kominfo Karena Terindikasi Judi Online, Bisakah Diaktifkan Lagi?

Lebih dari 500 Akun Dompet Digital Diblokir Kominfo Karena Terindikasi Judi Online, Bisakah Diaktifkan Lagi?--Foto: ist

BACA JUGA:Ini Langkah dan Cara Berhenti Kecanduan Main Judi Online, Dampaknya Berbahaya

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Budi menyampaikan bahwa pada 2024, intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50% akses masyarakat pada situs akses judi online. Satgas juga berhasil menurunkan deposito masyarakat pada situs judi online senilai Rp34,49 triliun.

Jika intervensi tersebut diperkuat, lanjut Budi, maka pemblokiran akses terhadap judi online bisa mencapai 80%. Serta, bisa menurunkan jumlah deposito masyarakat pada situs judi online hingga Rp45,79 triliun.

“Capaian tersebut saya minta agar tidak membuat kita terlena, karena PR [pekerjaan rumah] penanganan judi online masih banyak, sosialiasi tak kalah penting,” tuturnya.

BACA JUGA:Jangan Mudah Terkecoh, Ini 4 Perbedaan Game Online dan Judi Online

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa influencer, artis, maupun selebgram yang mempromosikan iklan judi online seharusnya dikenakan hukuman atau sanksi.

Menurut Huda, hal yang paling utama dalam memberantas judi online adalah dengan memutus informasi tersebut, agar masyarakat tidak bisa mengaksesnya. “Artis, influencer, atau lainnya yang kedapatan mengiklankan judi online sudah layak dapat hukuman sesuai peraturan,” kata Huda kepada Bisnis, belum lama ini.

Huda menilai perlu adanya langkah penegakan hukum terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lantaran telah menyebarkan promosi iklan judi online kepada masyarakat.

BACA JUGA:Setop Sebelum Terlambat, Ini 10 Cara Berhenti Kecanduan Judi Online, Dijamin Ampuh!

Pasalnya, kata Huda, faktor paling berpengaruh tentu dari informasi mengenai judi online yang dengan mudah diakses oleh masyarakat di mana banyak influencer, artis, ataupun konten kreator memperoleh iklan dari penyedia judi online.

“Mengenai sanksi, saya rasa paling penting adalah soal influencer atau artis juga dijadikan tersangka karena menyebarkan informasi mengenai judi online,” tuturnya. 

Untuk para penjudi online, Huda menyarankan sanksi yang bisa dikenakan adalah berupa sanksi sosial hingga dilakukan penelusuran aliran topup judi online, baik dari perbankan ataupun penyedia dompet digital (e-wallet).

“Seperti disebarkan nama dan foto sebagai penjudi online. Kemudian batasin layanan publik sekunder seperti pembuatan SIM, paspor, kemudian dikasih sanksi kerja sosial,” tandasnya.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: