Iklan RBTV Dalam Berita

Usia Pensiun Perangkat Desa Melebihi ASN, Ada Usulan Setelah Pensiun Tetap Dapat Fasilitas BPJS

Usia Pensiun Perangkat Desa Melebihi ASN, Ada Usulan Setelah Pensiun Tetap Dapat Fasilitas BPJS

Usia Pensiun Perangkat Desa Melebihi ASN, Ada Usulan Setelah Pensiun Tetap Dapat Fasilitas BPJS--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Ada beberapa kebijakan pemerintah untuk perangkat desa yang lebih menguntungkan dibanding profesi lainnya. Salah satunya tentang usia pensiun.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Turun Jelang Lebaran, Wakil Ketua DPRD Mukomuko Beri Peringatan Ini

Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan masa jabatan perangkat desa yakni hingga usia 60 tahun.

Sebagai perbandingan, untuk ASN usia pensiunnya dibagi tiga golongan yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. 

BACA JUGA:Perusahaannya Terancam Bangkrut, Ini Alasan Harga Tupperware Lebih Mahal

Rincian usia pensiun ASN ini: 

1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

BACA JUGA:Pimpin Tarling Pemkab Benteng, Sekkab Rachmat Riyanto Ajak Warga sholat Ied di Pendopo

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu Ketua MPR, Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu mengusulkan agar negara tetap membayarkan premi atau iuran BPJS kades dan perangkat desa yang tidak lagi menjabat.

Dengan demikian ketika pensiun pada usia 60 tahun mereka dapat tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: