Usia Pensiun Perangkat Desa Melebihi ASN, Ada Usulan Setelah Pensiun Tetap Dapat Fasilitas BPJS
Usia Pensiun Perangkat Desa Melebihi ASN, Ada Usulan Setelah Pensiun Tetap Dapat Fasilitas BPJS--
BACA JUGA:Menyusul, Perangkat Desa Ujung Padang akan Dilantik Ulang
Hal tersebut sebagai bentuk bentuk penghargaan negara terhadap kades dan perangkat desa yang telah bekerja keras melayani masyarakat.
“Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa,” ujar Bambang.
BACA JUGA:Di Daerah Ini Kepala Desa dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Rp 3,5 Juta
Untuk diketahui, menjadi seorang kepala desa atau perangkat desa harusnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Berikut ini syarat untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa
Syarat menjadi kepala desa:
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
4. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
7. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
8. Tidak sedang menjalani hukum pidana;
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: