Buron Dua Pekan, Pelaku Tabrak Lari 'Kecelakaan Maut' di Kepahiang Diringkus
--
BACA JUGA:Terkuak, Ini Alasan Prancis Larang Atlet Muslimnya Pakai Jilbab Selama Olimpiade Paris 2024
"Dan atas perbuatannya pelaku NE dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tutur kasat lantas.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: