Jokowi Sahkan PP Kesehatan No 28 Tahun 2024, Bisa Aborsi Asalkan 2 Syarat Ini Terpenuhi
Jokowi Sahkan PP Kesehatan No 28 Tahun 2024--
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo mencakup berbagai aturan penting terkait kesehatan, termasuk aborsi bersyarat, pembatasan penjualan produk tembakau, integrasi pelayanan kesehatan primer, dan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.
BACA JUGA:Tidak hanya Bumbu Masakan, Kandungan Buah Paprika Ternyata Bisa Menyembuhkan Jerawat
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dengan adanya PP ini, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Apa Saja 6 Manfaat Masker Jerawat Skintific yang Memiliki Kandungan Mugwort
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: