Jokowi Sahkan PP Kesehatan No 28 Tahun 2024, Bisa Aborsi Asalkan 2 Syarat Ini Terpenuhi
Jokowi Sahkan PP Kesehatan No 28 Tahun 2024--
Sementara itu, Pasal 124 memberikan perhatian khusus kepada korban tindak pidana perkosaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan aborsi.
Mereka berhak mendapatkan pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
BACA JUGA:Beda Jenis Beda Kandungan, Pahami Jenis Madu Pahit Ini agar Sesuai Kebutuhan
Selain itu, anak yang lahir akibat kehamilan dari tindak pidana kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya.
Jika ibu atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak tersebut akan diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.
BACA JUGA:Asam Lambung Ternyata Bisa Disembuhkan dengan Modal Cincau Hijau, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Aturan Baru Lainnya dalam PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024
Selain mengatur tentang aborsi bersyarat, PP No. 28 Tahun 2024 juga mencakup berbagai aturan baru lainnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Beberapa poin penting yang diatur dalam PP ini antara lain:
Pembatasan Penjualan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Pasal 434 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun.
PP yang sama juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kader Kesehatan
Pasal 200 ayat tiga mengatur partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangan penyakit tidak menular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: