Iklan RBTV Dalam Berita

Merasa Dirugikan Gegara Sosok 'T' Kasus Judol, Pelawak Tessy Datangi Bareskrim Polri, Ini Klarifikasinya

Merasa Dirugikan Gegara Sosok 'T' Kasus Judol, Pelawak Tessy Datangi Bareskrim Polri, Ini Klarifikasinya

Pelawak Tessy Datangi Bareskrim Polri--

Politikus Partai Hanura ini pun mengaku tidak hanya soal inisial T yang disampaikan Benny dalam rapat internal di Istana pada waktu itu. Menurut dia, konteks penyampaikan informasi saat itu terkait peristiwa tindak pidana orang (TPPU).

BACA JUGA:Konglomerat Indonesia, Ini Pemilik Hotel Nusantara, Ada Salim Group

Benny juga menyampaikan banyak inisial lain yang turut disampaikan dalam rapat internal di Istana Negara saat itu.

“Sesungguhnya saat saya menyampaikan dalam rapat internal di Istana karena temanya adalah tema tentang TPPO itu tidak hanya inisial T yang saya sampaikan tapi juga ada inisial-inisial lain misal terkait penempatan ilegal ke Singapura, ada inisial S atau J ini statusnya DPO hingga hari ini,” ungkap dia.

Sementara itu, seperti diketahui jika pemerintah Indonesia telah resmi melarang berbagai jenis judi online yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beberapa muatan pasal dalam undang-undang tersebut telah memperoleh perubahan dengan sahnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pada Pasal 27 ayat 2 UU No.1/2024 mengatur secara rinci tentang hukum judi online, yang menyatakan:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”

BACA JUGA:LHKPN Dinyatakan Lengkap, KPU Seluma Serahkan Dokumen 30 DPRD Terpilih ke Pemkab Seluma

Pasal tersebut memuat beberapa hal yang dapat menjerat pelaku judi online, jika memenuhi unsur:

1. “mendistribusikan” dapat di tafsirkan sebagai tindakan berupa mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

2. "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

3. "Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Pada lembar penjelasan undang-undang tersebut pun memberikan batasan terhadap “muatan perjudian” ayat 2 pasal 27 UU ini dengan:

“menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: