Merasa Dirugikan Gegara Sosok 'T' Kasus Judol, Pelawak Tessy Datangi Bareskrim Polri, Ini Klarifikasinya
Pelawak Tessy Datangi Bareskrim Polri--
Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Terdapat muatan aturan yang mengenakan pidana kurungan badan atau penjara dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan:
“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa KTP dan Scan Wajah, Data Pribadi Aman!
Namun sayangnya, pelaku judi online masih saja tetap marak meskipun telah dikeluarkan peraturan jerat hukum bagi pelaku judi online di Indonesia. Hal ini memiliki banyak factor, yang mana salah satunya ialah faktor kebudayaan.
Faktor kebudayaan mencerminkan nilai-nilai sosial yang berlaku di suatu masyarakat. Nilai ini dapat menunjukkan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
Faktor kebudayaan ini akan selalu berkaitan dengan faktor masyarakat. Sebab, budaya muncul dari dan dilaksanakan juga oleh masyarakat. Agar hukum bisa efektif, nilai-nilai ini perlu selaras dengan hukum yang berlaku.
Tindakan perjudian online merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut masyarakat.
BACA JUGA:9 Aplikasi Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP, Lihat Syarat dan Cara Pengajuan
Adanya ketidakpastian hukum yang telah dijelaskan sebelumnya juga menunjukkan bahwa ternyata nilai-nilai sosial masyarakat juga belum sepenuhnya tercermin dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sehingga, walaupun ada peraturan mengenai tindakan perjudian online, sikap masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut belum menjadi suatu budaya, karena masih terdapat faktor-faktor lain yang belum seluruhnya selaras dengan nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat.
Demikianlah ulasan mengenai, merasa dirugikan, pelawak Tessy klarifikasi tegaskan jika dia bukan sosok ‘T’ dalam kasus judol.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: