Astra Motor Bengkulu Beri Edukasi Safety Riding di MTS 1 Kota Bengkulu
Foto IST_--
Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Rilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: