Remaja 16 Tahun Tewas, Syarat Ingin Bergabung Masuk Sebuah Geng Wajib Duel
Remaja 16 Tahun Tewas--
Dalam duel tersebut, MS bertarung melawan dua anggota MTG. Perkelahian yang terjadi di area persawahan ini berlangsung brutal, dengan senjata tajam digunakan oleh kedua belah pihak.
MS mengalami luka parah di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Meskipun segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bangsa untuk mendapatkan perawatan, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal pada Senin siang (29/7).
"Autopsi jenazah korban menemukan adanya pendarahan di kepala akibat terkena senjata tajam. Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga," jelas Kompol M. Alfan Armin.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Progres Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Kapan Rampung?
Pihak kepolisian bertindak cepat untuk menangani kasus ini. Sebanyak tujuh orang dari kedua kelompok geng berhasil diamankan.
Para tersangka ini terdiri dari pihak yang melakukan duel, admin media sosial dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta para ketua kelompok remaja tersebut.
"Kami mengamankan tujuh orang tersangka yaitu pihak yang melakukan duel, admin media sosial dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta para ketua kelompok remaja tersebut," terang Kompol M. Alfan Armin.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Ditahan Kejari Kaur Atas Kasus Korupsi, Begini Nasibnya
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler juga disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan meliputi tiga buah senjata tajam yang digunakan dalam duel, lima unit motor, dan dua handphone dari admin media sosial masing-masing kelompok," tambah Alfan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 76C jo. pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Breaking News - Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara
"Setelah korban meninggal, kami menggelar perkara dan menjerat tersangka dengan pasal 76C jo. pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun," ujar Alfan.
Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat
Kejadian ini mengguncang masyarakat Kabupaten Pati dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam.
Banyak pihak mengecam tindakan kekerasan antar remaja yang kian marak dan meminta agar pihak berwenang melakukan tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: